Rabu, 29 Mei 2013

Identifikasi Potensi Konflik Di Wilayah Pesisir dan Laut Kabupaten Lamongan


Pesisir Kab. Lamongan

Kabupaten Lamongan memiliki garis pantai sepanjang 47 km dan luas laut ± 902,2 dan juga memiliki luas Kecamatan pesisir 68.318 km2 (Kecamatan Brondong dan Kecamatan Paciran). Kondisi geografis yang cukup strategis yakni dilalui jalur utama pantura (jalan daendels) yang menghubungkan Jakarta – Surabaya, serta akses jalan yang cukup baik menuju daerah tersebut membuat jarak tempuh dari Surabaya yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur menuju ke kedua Kecamatan tersebut relatif pendek. Potensi lain dari Wilayah pesisir Lamongan adalah ketersediaan faktor produksi yang melimpah (tenaga kerja, hasil perikanan, bahan galian C ).
Posisi yang strategis dan tingginya potensi sumberdaya alam yang ada, menarik banyak stakeholder untuk memanfaatkannya atau berinvestasi di wilayah pesisir Kabupaten Lamongan. Adanya berbagai potensi geografis dan  sumberdaya alam selain menguntungkan bagi pengembangan perekonomian wilayah pesisir Kabupaten Lamongan, juga berpotensi terjadinya konflik kepentingan jika tidak dikelola dengan baik, terutama terkait pemanfaatan ruang. Langkah awal untuk meminimalisir terjadinya konflik adalah melakukan identifikasi potensi konflik antar stakeholder.
Beberapa stakeholder yang berkepentingan  memanfaatkan wilayah pesisir dan laut antara lain :
1.       Perikanan Tangkap
Kegiatan perikanan tangkap di Kecamatan Paciran dan Brondong mendominasi dalam struktur perekonomian masyarakat, jumlah nelayan yang cukup banyak mencapai 28.154 orang, jumlah alat tangkap 8.456 buah dan jumlah armada 7.527 buah yang sebagian besar kapal motor. Daerah tangkapan meliputi sekitar perairan Lamongan dan laut jawa, bahkan ada yang sampai ke laut selatan jawa. Produksi perikanan tangkap di Kabupaten Lamongan cukup tinggi walaupun beberapa kajian mengatakan perairan lamongan telah mengalami over fishing:
PPI
Produksi (ton)
Nilai Produksi  (Juta Rp.)
1
Lohgung
496,50
                          5.784,23
2
Labuhan
674,50
                          7.857,93
3
Brondong/Blimbing
60.614,90
                     706.163,59
4
Kranji
3.475,80
                        40.493,07
5
Weru
3.954,30
                        46.067,60

Kab. Lamongan
69.216,00
                     806.366,40
(statistik perikanan 2012, Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Lamongan)
Di wilayah pesisir nelayan biasanya memanfaatkannya sebagai lokasi tambat kapal, pembangunan jety, pengolahan hasil perikanan, pemukiman sementara maupun permanen.

2.       Perikanan Tambak
Kegiatan perikanan lainnya yang ada di kedua Kecamatan tersebut adalah perikanan tambak, usaha budidaya tambak yang ada di kedua kecamtan tersebut berskala rumah tangga maupun skala industri yang di didirikan perusahan swasta. Usaha tambak tersebar dibeberapa desa antara lain desa tanggul, sidokelar, paciran, banjarwati, kranji, kandang semangkon dan di desa Brondong, sebagian besar usaha di desa tersebut adalah usaha budidaya udang windu dan vanname.



3.       Industri/Perusahaan
Lokasi yang strategis menarik minat beberapa investor untuk berinvestasi di Kecamatan Paciran dan Brondong. Beberapa perusahaan yang ada di kedua kecamatan yaitu PT LIS, PT Lintech, PT Duma, PT LM, PT Omya, PT Jakamitra, PT Star Food, perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah pesisir yang sebagian berbatasan langsung dengan lahan pertanian maupun usaha budidaya tambak warga.

4.       Wisata Bahari
Salah satu obyek wisata yang terdapat di Kabupaten Lamongan yaitu Wisata Bahari Lamongan (WBL) yang terletak di Kecamatan Paciran, WBL dulunya bernama Tanjung Kodok setelah dilakukan renovasi obyek wisata ini di beri nama Wisata Bahari Lamongan, areal obyek wisata ini memiliki luas 11 Ha. Selain menyediakan beberapa wahana Wisata Bahari Lamongan juga di lengkapi sarana pendukung seperti Pasar Hidangan, Pasar Wisata, Pasar Buah dan Ikan serta fasilitas umum lain seperti Masjid, Klinik, ATM, Tempat Menyusui Ibu & Bayi, Toilet, Free WIFI, Tempat Parkir dan Hotel yang cukup representatif yaitu Tanjung Kodok Beach Resort.

5.      Pelabuhan
Pelabuhan yang ada di kedua Kecamatan Paciran dan Brondong adalah pelabuhan perikanan, dan pelabuhan penyeberangan (penumpang). Pelabuhan atau pangkalan pendaratan ikan terdapat di Lohgung, Kranji, Weru dan Blimbing (Brondong), sedangkan Pelabuhan penyeberangan (ASDP) yang akan segera beroperasi berada di desa tanggul Kecamatan Paciran, pelabuhan ini melayani rute Lamongan – Garongkong Kab. Barru Sulawesi Selatan dan secara bertahap, nantinya akan dibuka rute baru Paciran-Gresik-Bawean, Paciran-Pulang Pisau (Kalimantan Tengah) dan rute Paciran-Kendal-Jakarta.  

6.       Permukiman
Untuk memudahakan akses menuju laut para nelayan biasanya membangun rumah yang tidak jauh dari wilayah pesisir, tetapi sering kali bangunan yang ada tidak tertata dengan rapi serta kebersihan lingkungan yang kurang terjaga. Pemahaman tentang pentingnya kebersihan dan keindahan wilayah pesisir utamanya wilayah sekitar pantai masih belum terbangun dengan baik hal ini terlihat di beberapa sudut kecamatan yang mejadikan wilayah pesisir sebagai daerah pembuangan sampah (TPA). Tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi juga terjadi di daerah Weru Komplek (Paloh, Sidokumpul, Weru, Weru Lor), kepadatan penduduk di desa Paloh 32.910 (pddk/km2), didesa Weru 43.558 (pnddk/km2), didesa Sidokumpul 54.445 (pnddk/km2), dan di desa Weru Lor 55.183 (pddk/km2).

Potensi konflik kepentingan antar stakeholder yang kemungkinan bisa terjadi di wilayah pesisir:
1.       Perikanan Tambak dengan Industri
Usaha perikanan tambak membutuhkan suplay kualitas air yang bagus, apabila kondisi perairan disekitar inlet kurang bagus atau sampai tercemar akibat limbah aktivitas industri maka akan berdampak penurunan kualitas produksi tambak, bahkan usaha budidaya tambak terancam gagal panen.
2.       Wisata Bahari dengan Industri
Beberapa wahana/permainan yang ada di Wisata Bahari Lamongan memanfaatkan perairan seperti permaianan kano dan banana boat, permainan-permainan tersebut membutuhkan kualitas air yang tidak tercemar agar tidak membahayakan kesehatan wisatawan. Kondisi perairan yang tercemar juga akan mengurangi keindahan obyek wisata.

3.       Pelabuhan Penyeberangan dengan Perikanan tangkap serta kapal barang milik perusahaan
Dengan beroperasinya pelabuhan penyeberangan Paciran tentunya akan banyak keluar masuk Kapal Motor Penumpang menuju dan meninggalakan perairan Lamongan. Berdasarkan data statistik perikanan 2012, jumlah armada perikanan yang ada di Kabupaten Lamongan sebanyak 7.527 baik berupa kapal motor maupun motor tempel, dengan jumlah armada yang begitu banyak tentunya lalulintas laut akan semakin padat, hal ini di perparah beberapa perusahaan dalam pendistribusian barang juga memanfaatkan kapal barang. Untuk mengatur lalu lintas laut yang semakin padat diperlukan penetapan alur kapal perikanan, alur kapal penyeberangan, alur kapal barang.

4.       Permukiman dengan Industri
Dampak negatif daerah permukiman yang berdekatan dengan industri yaitu pencemaran air, polusi udara maupun pencemaran lainya yang menganggu kesehatan. Industri pengolahan baik skala rumah tangga maupun skala besar ada dikedua Kecamatan, untuk itu perlu diperhatikan dalam pemberian izin pendirian usaha.

Regulasi terkait pemanfaatan ruang sudah terakomodir dalam RTRW Kabupaten, tetapi yang mengatur secara spesifik pemanfaatan wilayah pesisir (Zonasi Wilayah Pesisir) masih jarang sekali daerah yang memilki. Untuk mengurangi potensi konflik yang akan terjadi, perlu kiranya pemerintah menyusun suatu aturan khusus yang mengatur pemanfaatan wilayah pesisir (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Di dalam RZWP3K nantinya akan memuat arahan-arahan pemanfaatan wilayah pesisir, alokasi ruang yang dapat di muat didalam RZWP3K yaitu Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan Alur Laut. Adanya regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang wilayah pesisir (RZWP3K), selain dapat mengurangi potensi konflik yang kemungkinan akan terjadi juga dapat meningkatkan perekonomian wilayah pesisir karena adanya jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi.